Skip to main content
Sampul Hari Pertama 
"100 Tahun Bank Rakyat Indonesia"

Sejarah BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

Sumber: http://www.bri.co.id/about_sejarah

Popular posts from this blog

ISTANA PRESIDEN - INDONESIAN PRESIDENT PALACE - POSTCARD

ISTANA PRESIDEN (INDONESIAN PRESIDENT PALACE) POSTCARD     ISTANA BOGOR Istana Bogor dahulu bernama Buitenzorg atau Sans Souci yang berarti "tanpa kekhawatiran". Sejak tahun 1870 hingga 1942 , Istana Bogor merupakan tempat kediaman resmi dari 38 Gubernur Jenderal Belanda dan satu orang Gubernur Jenderal Inggris. Pada tahun 1744 Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron Van Imhoff terkesima akan kedamaian sebuah kampung kecil di Bogor (Kampung Baru), sebuah wilayah bekas Kerajaan Pajajaran yang terletak di hulu Batavia. Van Imhoff mempunyai rencana membangun wilayah tersebut sebagai daerah pertanian dan tempat peristirahatan bagi Gubernur Jenderal. Istana Bogor dibangun pada bulan Agustus 1744 dan berbentuk tingkat tiga, pada awalnya merupakan sebuah rumah peristirahatan, ia sendiri yang membuat sketsa dan membangunnya dari tahun 1745-1750, mencontoh arsitektur Blehheim Palace , kediaman Duke Malborough , dekat kota Oxfo...

Meterai Tempel 15 Sen - Revenue Stamp

Meterai = Pajak. Meterai bukan buat kirim surat tapi sebagai bukti syahnya sebuah dokumen bila dipakai sebagai bukti hukum. Boleh saja kuitansi tanpa meterai tapi yang mengeluarkan atau yang menyerahkan uang tentu tidak mau jika penerima uang tidak membubuhi meterai karena bukti syah nya serah terima uang ya dengan meterai itu. Lalu bagaimana jika sebuah dokumen pada saat terjadinya proses aktivitas belum di bubuhi meterai lalu di kemudian hari dipakai sebagai bukti perkara. Yang demikian bisa di bubuhi meterai dikemudian hari atau pada saat dibutuhkan, tentu saja pemeteraian itu akan syah jika di legalisir oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. Apa di negara lain ada meterai, ya ada cuma beda nama. (Revenue Stamp) Description Revenue stamps are stamps used to collect taxes and fees. They are issued by Governments, national and local, and by official bodies of various kinds. They take many forms and may be gummed and ungummed, peforated or imperforate, printed or embossed, and of...

Perangko Set Cerita Rakyat - Indonesian Folktales Stamp Series

Malin Kundang adalah kaba yang berasal dari provinsi Sumatera Barat , Indonesia . Legenda Malin Kundang berkisah tentang seorang anak yang durhaka pada ibunya dan karena itu dikutuk menjadi batu. Sebentuk batu di pantai Air Manis, Padang , konon merupakan sisa-sisa kapal Malin Kundang. Cerita rakyat yang mirip juga dapat ditemukan di negara-negara lain di Asia Tenggara. Di Malaysia cerita serupa berkisah tentang Si Tenggang [1] , sedangkan di Brunei Nakhoda Manis [2] . Cerita Si Tenggang pernah diterbitkan oleh Balai Pustaka, Jakarta pada 1975 sebagai judul Nakoda Tenggang : sebuah legenda dari Malaysia / oleh A. Damhoeri. [3] Sangkuriang adalah legenda yang berasal dari Tatar Sunda . Legenda tersebut berkisah tentang penciptaan danau Bandung , Gunung Tangkuban Parahu , Gunung Burangrang dan Gunung Bukit Tunggul . Dari legenda tersebut, kita dapat menentukan sudah berapa lama orang Sunda hidup di dataran tinggi Bandung. Dari legenda tersebut yang didukung dengan fakta geologi, ...