Perangko Cetak Khusus
PERURI
(Percetakan Uang Republik Indonesia)
PERUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) didirikan pada
tahun 15 September 1971, merupakan gabungan dari dua Perusahaan PN.
Pertjetakan Kebajoran dan PN. Artha Yasa sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Tugas Utama PERUM
PERURI adalah menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik
Indonesia (baik uang kertas maupun uang logam) untuk Bank Indonesia
serta mencetak produk kertas berharga non uang sesuai pesanan perusahaan
pemesan.
Sumber:
http://www.peruri.co.id/index.php/tentang-kami/sejarah-perusahaan